DAERAHHUKUMKonawe SelatanPROV.SULAWESI TENGGARA

Sidang Eksepsi Supriyani: Pengacara Ungkap Kesalahan Prosedur APH

193
×

Sidang Eksepsi Supriyani: Pengacara Ungkap Kesalahan Prosedur APH

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KONSEL, indeks.co.id — Sidang kedua Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam eksepsinya, pihak Supriyani mengungkap kesalahan prosedur sejak awal dan dugaan kriminalisasi yang kuat. Namun, mereka berharap sidang tetap dilanjutkan untuk memaparkan pembuktian materi dan kesalahan prosedur secara jelas.Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, dan dalam sidang eksepsi terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari kepolisian agar perkara ini dihentikan. Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Andri Darmawan, tiba di gedung Pengadilan Negeri Andoolo pada pukul 09.45 Wita untuk menghadiri sidang eksepsi.

Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan mengungkapkan bahwa ada permintaan uang Rp50 juta oleh Kapolsek Baito agar kasus ini dihentikan. Andri mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti terkait permintaan uang tersebut yang akan dibuka dalam persidangan.

Andri menambahkan bahwa permintaan uang tersebut sebagai bukti bahwa penyidik yang menangani perkara ini melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, dakwaan jaksa penuntut umum harus ditolak oleh majelis hakim karena disusun melalui proses yang cacat dan penuh rekayasa.Kuasa hukum Supriyani juga mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak netral dan terdapat konflik kepentingan. Karena ayah korban Aipda Wibowo Hasyim Kanit Intelkam Polsek Baito ikut mengambil barang bukti sapu ijuk.

Selain itu, Andri mengatakan bahwa penyidik juga melanggar prosedur dalam menangani kasus ini. Hal ini terlihat ketika pemeriksaan korban dan saksi anak tidak didampingi oleh pekerja sosial atau Badan Pemasyarakatan.

Oleh karena itu, Andri Darmawan meminta majelis hakim agar penuntutan jaksa penuntut umum tetap berjalan, namun sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk membuktikan Supriyani tidak bersalah. Sementara itu, jaksa penuntut umum enggan memberikan tanggapan terkait eksepsi kuasa hukum Supriyani karena membahas pokok perkara.Sejauh ini, pihak Supriyani telah membeberkan beberapa kesalahan prosedur dan dugaan kriminalisasi dari penyidik dalam penanganan kasus ini. Sementara itu, kuasa hukum Supriyani berharap pembuktian materil dan kesalahan prosedur dapat dijelaskan secara jelas dalam persidangan selanjutnya.(AJM)

BACA JUGA  Dit Polairud Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Sulawesi Tenggara

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!