PALEMBANG, indeks.co.id – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Kamis 18 Juli 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. kepada indeks.co.id melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa tersangka HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba, diduga menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,-.
Menurutnya, tahap II yang dilaksanakan pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 telah sukses dan tersangka yang kini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024 di Rutan Palembang. Penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang, terangnya.
Dituliskannya bahwa, Primair pasal yang disangkakan terhadap tersangka HF yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara itu, subsidair pasal yang disangkakan terhadap tersangka HF yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah berhasil mengungkap kasus korupsi tersebut dan menciptakan sebuah tindakan pencegahan terhadap korupsi di lingkup pemerintahan. Kita patut bersyukur ada lembaga seperti kejaksaan yang senantiasa melakukan pengawasan dan pengendalian di lingkungan pemerintahan.(NN/IE)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi