JAKARTA, INDEKS.CO.ID —- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo, yang menindak beberapa terdakwa. Putusan tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra.
Dalam putusan yang diumumkan pada tanggal 24 Juni 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta menemukan terdakwa I. Yuli Bintoro, terdakwa II. Henri Juliyanto, dan terdakwa III. Eric Viktor Tambunan bersalah karena melakukan praktik korupsi di bidang pertambangan. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.
Putusan lain yang diumumkan pada tanggal 2 Juli 2024 adalah terkait dengan terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno. Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.
Sebagai informasi tambahan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada tanggal 25 April 2024. Mereka dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Kejati Sultra menyatakan pikir-pikir atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan ini dirilis oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH., MH.
Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan, mengatakan bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi di bidang pertambangan merupakan isu yang sangat penting dan membutuhkan perhatian yang serius. Kejadian seperti ini harus dihindari untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat.
Kejati Sultra berharap bahwa putusan yang diumumkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi di bidang pertambangan. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(NN/IE)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi