Hukum & KriminalKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Skandal Dugaan Korupsi dan Indikasi Ijazah Palsu Kades Morombo Pantai

4121
×

Skandal Dugaan Korupsi dan Indikasi Ijazah Palsu Kades Morombo Pantai

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, KENDARI, Jum’at 14 Juni 2024.— Kepala Desa (Kades) memiliki tanggung jawab penting dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warganya. Sayangnya, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) salah satu oknum Kades, Imran Kamal, dilaporkan Warga karena diduga kuat menggunakan ijazah palsu. Surat pengaduan dugaan ijazah palsu telah diterima Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara dengan laporan nomor: 002/B/AMMP/V2024 pada tanggal 22 Mei 2024.

Menurut laporan, Imran Kamal diduga kuat menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan kepala desa pada tahun 2019 dan 2023. Pelaporan ini dilakukan oleh warga Desa Morombo Pantai yang diwakili oleh Sulaiman selaku ketua BPD. Warga juga curiga bahwa Imran Kamal melakukan korupsi penggunaan dana desa untuk pembangunan drainase dan bak air.

Sulaiman mengatakan Ijazah yang digunakan Imran Kamal bukan produk asli, melainkan palsu. Sulaiman mengungkapkan bahwa fisik ijazah yang digunakan terlapor mencakup dua ijazah SMP dengan jarak terbitnya yang berbeda. Satu ijazah dari SMP terbuka 3 Kendari yang diterbitkan pada tahun 2005 dan satu ijazah lagi dari SMP Negeri Lateri Ambon yang diterbitkan pada tahun 1992. Selain perbedaan terbitan, terdapat perbedaan dalam tempat lahir, nomor seri, dan tanda tangan dalam kedua ijazah tersebut, ucapnya Jum’at 14 Juni 2024.

Selain aduan atas dugaan ijazah palsu, warga Morombo Pantai juga melaporkan dugaan korupsi Imran Kamal menggunakan dana desa untuk pembangunan drainase dan bak air. Sulaiman menyebut bahwa warga sangat kesal dan meminta Dit Reskrimsus Polda Sultra untuk segera menindak tegas Imran Kamal.

Kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa sangatlah penting. Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi yang lebih ketat untuk kualifikasi kepala desa dan perlunya pengawasan yang lebih baik atas penggunaan dana desa. Kita semua harus berperan dalam memerangi korupsi, terutama di level lokal. Semoga kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Polda Sultra dengan seadil-adilnya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan mereka.(NN/IE).

BACA JUGA  Rawat Kerukunan Umat Beragama, Mendagri Dorong Pemda Dukung Program FKUB

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!