HUKUMNasionalSALAM REDAKSISOROT

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sulawesi Tenggara Terkesan di Biarkan Berjalan

1507
×

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sulawesi Tenggara Terkesan di Biarkan Berjalan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SALAM REDAKSI OLEH  ANDI JUMAWI PEMIMPIN REDAKSI – Antrian panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Tenggara (Sultra) memang bukan hal baru. Namun, ketika antrian panjang tersebut ternyata terjadi karena bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, maka itu menjadi sebuah masalah yang perlu ditindak tegas.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, banyak dari pengantri BBM berasubsidi ini mengaku, bahwa apa yang mereka lakukan adalah sekedar untuk menambah pendapatan mereka. Namun, kesaksian tersebut seakan janggal jika melihat kendaraan yang mereka pakai.

Mobil truck dan minibus yang digunakan pengantri ternyata banyak yang memperbesar tangki BBM-nya dan ada pula yang menggunakan penyedot celup untuk memindahkan BBM ke jerigen dan tangki atau bak didalam mobil. Kejadian tersebut diduga merupakan bentuk kriminalitas yang merugikan negara.

Sayangnya, kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat kesulitan melakukan tindakan yang tegas. Bahkan kepolisian terkesan diam dan bungkam ketika menerima laporan dari masyarakat. Hal tersebut menimbulkan isu bahwa ada yang bermain dibalik kejadian tersebut.

Isu tersebut membawa-bawa nama seorang pejabat berinisial (P) bersama dengan seorang inisial (F), sehingga penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini terus berjalan. Bahkan terkesan bahwa mereka sudah kebal hukum dan tak peduli dengan kondisi masyarakat sekitarnya.

Bahkan BBM Bersubaidi yang di tampung/timbun tersebut dibawa ke perusahaan tambang untuk dijual dengan harga yang lebih mahal agar mendapatkan keuntungan yang besar. Penyalahgunaan BBM bersibsidi ini tentunya membuat kerugian negara.

Ketika disoroti oleh media massa, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini hanya tersenyum seakan sorotan media tersebut hanya sebuah lelucon bagi mereka. Sementara dalam UU No 22 tahun 2001 Tentang Migas sudah jelas bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

BACA JUGA  Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1429-01/Kulisusu  Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Namun, UU tersebut seakan hanya sekedar tulisan saja, dan tak berpengaruh pada para pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM berasubsidi. Sehingga Kepolisian Indonesia terkesan tak mampu menghentikan kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Tenggara.

Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi seharusnya menjadi bahan perhatian penting pemerintah. Kehadirannya harus membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat banyak. Oleh karena itu, para pemangku jabatan tak boleh tinggal diam atau bahkan terlibat dengan hal-hal yang merugikan negara seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mari kita berharap pemerintah dan kepolisian dapat segera menindak tegas pelaku-pelaku penyalahgunaan BBM berasubsidi di Sulawesi Tenggara. Sehingga, hak rakyat banyak terlindungi, dan kesejahteraan masyarakat terpenuhi.(**)

RABU 1 MEI 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!