oleh

Personel Pamobvit Patroli di Pantai Toronipa, Ingatkan Pengunjung Agar Berhati-hati Saat Berenang

KONAWE, indeks.co.id —- Pantai Toronipa menjadi salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi saat liburan Idul Fitri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at 12 April 2024.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung, Personel dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sultra yang tergabung dalam Kasub Satgas Pamobvit Operasi Ketupat Anoa 2024,”Kata Kasubsatgas Pamobvit Ipda Syarifuddin, Jum’at, 12 April 2024.

Menurutnya, sasaran patroli utamanya adalah pengunjung yang sedang menikmati liburan di Pantai Toronipa. Patroli dan penjagaan dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan saat menggunakan jasa wahana wisata, kejahatan, dan perselisihan antara pengunjung. Sebanyak enam personel Pamobvit dikerahkan untuk mengecek keamanan dan kenyamanan pengunjung sekaligus mengingatkan mereka agar berhati-hati saat berenang di tepian pantai, jelasnya.

Pengunjung yang membawa anak-anak kecil harus lebih waspada saat aktivitas di tepi pantai. Karena kondisi pantai yang kurang stabil, anak-anak harus selalu diawasi agar tidak terjebak arus yang cukup deras. Selain itu, Pamobvit juga memberikan imbauan agar pengunjung tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola tempat wisata.

Kami berharap semua lapisan masyarakat mendukung upaya personel Pamobvit yang peduli terhadap keamanan dan keselamatan pengunjung di pantai Toronipa ini. Mari kita bersama-sama menjaga pantai Toronipa terbebas dari semua hal-hal yang dapat membahayakan pengunjung dan merusak keindahan alamnya, pungkasnya. (AJ)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Pinrang Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *