SUMSEL, indeks.co.id —- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH melalui keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi Media Online indeks.co.id pada hari ini, Kamis 21 Maret 2024 menerangkan terkait penetapan dan penahanan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan oleh oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Diterangkannya bahwa pihak Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga didasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka dengan inisial NW selaku oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
VIDEO KETERANGAN PERS :
Sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta cukup bukti, tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024.
Kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah). Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum dalam hal pengalihan hak, di mana peranan tersangka NW adalah keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Adapun para saksi yang sudah diperiksa mencapai 46 orang. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi ini tidak hanya melibatkan satu individu saja, melainkan melibatkan pihak-pihak lain termasuk pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keamanan dan kepercayaan aset yayasan tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menjalankan setiap peraturan dan undang-undang yang berlaku agar dapat memberantas tindak pidana korupsi secara tuntas dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan aparat penegak hukum.(NN/IE)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi