Konawe Selatan, indeks.co.id —- Dua lelaki asal Kelurahan Tinanggea di Amankan polisi Polres Konawe Selatan, pada Minggu 10 Maret 2014.
Berawal dari kejadian tersebut pada hari Sabtu Tgl 9 Maret 2024 dua orang Personel Polsek Tinanggea Aipda Darno dan Aipda Arifin melaksanakan pengamanan pesta perkawinan di kelurahan Tinanggea selesai melaksanakan pengamanan lanjut melakukan Patroli malam.
Tepat di jalan umum melihat ada dua orang lelaki F dan I sedang mengkomsumsi minuman keras ( Miras ), pada saat di Inggatkan oleh anggota Personel Patroli Polsek Tinanggea serta diaráhkan untuk pulang kedua lelaki tersebut menolak dan melakukan perlawana pulang ke rumahnya untuk mengambil Senjata tajam ( sajam ) guna melakukan perlawanan kepada anggota person Polsek Tinanggea Aipda Darno dan Aipda Arifin.
Atas insiden tersebut sehingga membuat dari sala satu Personel Patroli bernama Aipda Darno luka robek di bagian lengan tangan kanan sampai telapak tangan, Ucap Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Nyoman Gede Arya T.Putra S.I.K, M.H.
Sehingga dari kedua pelaku di jerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak mempergunakan senjata tajam yang di gunakan penikam atau menusuk sehingga membuat orang lain terluka akan di hukum setinggi -tingginya atau 10 tahun penjara,atau paling kurang 5 tahun penjara berdasarkan pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP.
Dengan kejadian tersebut Wakapolres Konawe selatan Kompol Dedi Hartoyo menghibau agar kiranya masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel agar menghindari mengkomsumsi minuman keras ( Miras ), ini dapat membahayakan diri sendiri dan akan beehadapan dengan hukum, tegas Wakapolres Konsel yang baru berapa pekan tugas di Polres Konsel.(NN/IE)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi