oleh

Bhayangkari Sultra Peduli Korban Banjir di Jalan Lasolo

Kendari, indeks.co.id — Pj Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) Ny. Yulianti Dwi Iriyanto bersama pengurus Bhayangkari Sultra lainnya menyambangi dan memberikan bantuan kepada korban bencana banjir di Kampung Jalan Lasolo, Kota Kendari, pada hari Sabtu, 9 Maret 2024.

Jalan Lasolo merupakan salah satu wilayah di Kota Kendari yang terkena dampak parah akibat banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Banjir tersebut menyebabkan banyak rumah warga terendam dan mengalami kerusakan.

Melihat kondisi tersebut, Bhayangkari Sultra tergerak untuk membantu meringankan beban kepada para korban di tiga titik lokasi yang terkena dampak banjir di antaranya jalan lasolo kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Bantuan yang diberikan berupa sembako, pakaian, dan obat-obatan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Bhayangkari Sultra terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana banjir di Jalan Lasolo,” kata Ny. Yulianti Dwi Iriyanto.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban para korban. Kita doakan bersama agar masyarakat di Jalan Lasolo diberikan kesabaran dalam menghadapi ujian ini dan kondisi kembali pulih seperti biasa,” tambahnya.

Bantuan yang diberikan oleh Bhayangkari Sultra disambut dengan antusias kepada 60 kepala keluarga yang rumahnya terkena banjir. Salah seorang warga, Ibu Ana, mengatakan, “Terima kasih kepada Bhayangkari Sultra atas bantuannya. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami yang terkena dampak banjir.”

Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bhayangkari Sultra terhadap masyarakat yang membutuhkan. Bhayangkari Sultra berkomitmen untuk selalu hadir membantu masyarakat di saat-saat sulit.(NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sholat Subuh di Masjid Shirathal Mustaqim Gowa, Pangdam Hasanuddin : Mari Memakmurkan Masjid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *