oleh

Biro SDM Polda Sultra Gelar Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Bagi Konselor Psikologi

KENDARI, indeks.co.id —- Pelatihan dan peningkatan kemampuan (Lakatpuan) bagi konselor psikologi pegawai negeri pada polri (PNPP) di Polda Sultra bertempat di Aula Dharan Lastarya (Dhalas), Kamis 7 Maret 2024, yang dibuka langsung oleh Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol Danang Beny K., S.I.K., M.H.

Tujuan dari lakatpuan ini adalah agar konselor menjadi lebih berkualitas dan profesional dalam setiap pelaksanaan giat konseling untuk memberikan pelayanan bagi personel polda sultra hingga polres jajaran.

Saat ini personel polri dengan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sekaligus penegak hukum, sangat rentan mengalami tekanan baik fisik maupun psikologis.

Karena masalah psikologis tersebut tidak sedikit personel yang dinyatakan masih bermasalah hingga melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan narkoba, kode etik, maupun pidana umum yang tentu akan berimbas terhadap menurunnya citra polri.

Beberapa penyebabnya antara lain berpisah dengan keluarga dalam jangka waktu lama, perbedaan budaya tempat bekerja serta beban tugas yang berlangsung secara terus menerus.

“Hal tersebut menimbulkan stress bagi personel, untuk itu dibutuhkan manajemen stress bagi masing-masing personel,” ungkap Kombes Beny.

Personel juga membutuhkan dukungan sosial yang diberikan oleh rekan kerja, atau atasan langsung hingga konselor yang mendeteksi secara dini permasalahan personel tersebut.

Karo SDM berharap dengan pelayanan konseling yang maksimal akan membantu dalam meningkatkan kompetensi personel polri menjadi unggul dan produktif sehingga berimplikasi pada berkurangnya jumlah personel bermasalah.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng Membuka Secara Resmi Liga 3 Zona Sul-Sel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *