oleh

Polda Sultra Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Pemilu 2024

KENDARI, indeks.co.id — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Mabes Polri menggelar doa bersama secara virtual pada Selasa (13/2/2024) di Aula Dachara. Doa yang melibatkan berbagai agama ini diadakan untuk memohon kelancaran tugas pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang berlangsung pada Rabu (14/2/2024).

Acara yang dihadiri oleh asisten sumber daya manusia (Ass SDM) Irjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo M.Hum., M.Si., M.M. tersebut bertujuan untuk memohon kepada Allah agar pesta demokrasi berjalan dengan aman, lancar, dan damai serta membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam sambutannya, Irjen Dedi mengingatkan anggota Polri tentang pengalaman pahit dalam pemilu tahun sebelumnya. Pada Pemilu 2019, terdapat anggota Polri yang meninggal dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, Irjen Dedi meminta agar seluruh anggota Polri diberikan perlindungan Allah dan diberikan kemudahan serta kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

“Dalam momentum pesta demokrasi ini, seluruh anggota Polri berjuang tanpa kenal lelah untuk mengamankan TPS. Kami berdoa agar seluruh anggota Polri diberikan perlindungan Allah dan diberikan kemudahan serta kesehatan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Irjen Dedi.

Irjen Dedi juga mengapresiasi momen penting ini sebagai bentuk solidaritas dan kebersamaan dalam menjaga keamanan dan keselamatan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka berharap agar seluruh anggota Polri selamat dan berada dalam kondisi sehat selama menjalankan tugasnya.

Doa bersama ini menjadi momentum penting untuk memohon keberkahan Allah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Acara digelar pada Selasa (13/2/2024) di Polda Sultra. Semoga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan aman, damai, dan lancar.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Acara Tradisi dan Pisah Sambut Kapuspen TNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *