MAKASSAR, indeks.co.id – – – Pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar mengadakan sidang perdana untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tahun Anggaran 2019. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Dr. Harifin A. Tumpa, S.H.M.H.
Pada sidang perdana tersebut, terdapat agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU terhadap Terdakwa S dan MM. Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU Syakir Syarifuddin SH.,MH dan Dian Anggraeni, SH.,MH. Tidak terdapat nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hensri Tobing, SH.MH, dan dihadiri oleh hakim anggota Muhammad Yusuf Karim, SH.M.Hum dan Arief Agus Nindito, SH.MH. Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024 dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui terjadinya tindak pidana.
JPU juga menekankan bahwa mereka akan tetap berupaya melakukan pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal dalam perkara tersebut. (NN/IE)
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi