DAERAHHukum & KriminalKAB.SELAYARKejari Kep. SelayarKEJATI SULSELKEP.SELAYARSULAWESI SELATANTIPIKOR

Kejari Kep.Selayar Menetapkan RR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Peningkatan Jalan Bonerate – Sambali

486
×

Kejari Kep.Selayar Menetapkan RR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Peningkatan Jalan Bonerate – Sambali

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

BENTENG (KEP.SELAYAR), indeks.co.id – – – – Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) kecamatan Pasimarannu, kabupaten Kepulauan Selayar pada tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, 09 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Ruang Pemeriksaan Bidang tersebut.

Tersangka, yang dahulu bertindak sebagai pelaksana lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Tersangka, dengan inisial RR (34), juga telah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada saat proyek dilakukan, Tersangka RR yang ditunjuk oleh Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi, melaksanakan pekerjaan proyek peningkatan jalan paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) kecamatan Pasimarannu, kabupaten Kepulauan Selayar. Proyek ini memiliki nilai kontrak senilai Rp11.458.930.000,- (sebelas miliar empat ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2019 hingga 15 Desember 2019.

BACA JUGA  Tak Terima Anaknya Dianiaya, Mantan Komisioner KPU Konawe Lapor Polisi

Tersangka RR diduga membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk konsultan pengawas dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan pada kontrak. Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan LPA dan pekerjaan Asphalt Hotmix yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023, tanggal 19 Desember 2023.

Untuk kepentingan penyidikan terhadap Tersangka RR, penahanan dilakukan selama dua puluh hari di Rutan Klas IIB Selayar, terhitung mulai tanggal 09 Januari 2024 hingga dua puluh hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: Print-013/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024.(NN/IE).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!