DAERAHHUKUMKAB.SELAYARKejari Kep. SelayarKEJATI SULSELKEP.SELAYARSULAWESI SELATAN

Penyidik Kejari Kep.Selayar Lakukan Tahap II Penyerahan TSK dan BB Perkara Dugaan Tipikor Proyek Jalan Bonerate – Sambali

325
×

Penyidik Kejari Kep.Selayar Lakukan Tahap II Penyerahan TSK dan BB Perkara Dugaan Tipikor Proyek Jalan Bonerate – Sambali

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KEPULAUAN SELAYAR, indeks.co.id – – – Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember sekitar pukul 14.00 WITA, di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Syakir Syarifuddin, SH.,MH. yang didampingi oleh Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Nur Fadilah, S.H., berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PRINT-846/P.4.28/Ft.1/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan Nomor : PRINT-847/P.4.28/Ft.1/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Penetapan tersangka telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dengan inisial Tersangka S selaku Penyedia (Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi) dan tersangka inisial MM selaku konsultan Pengawas (Direktur CV Delta Dimensi consultant) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara/Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti Nomor : PRINT-841/P.4.28/Ft.1/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan PRINT-842/P.4.28/Ft.1/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Penyidik kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar sebelumnya melakukan penahanan berdasarkan Sprint Han Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: 834/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 terhitung sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 08 Januari 2024 dan Sprint Han Nomor: 835/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 terhitung sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 08 Januari 2024 di Rutan Kelas II B Selayar.

BACA JUGA  Redam Perang Antar Kelompok di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan,Pos PAM Rutin Patroli Wilayah

Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023 menyatakan bahwa Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) dalam kasus ini.

Pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menerima pengembalian dari Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari perwakilan Tersangka S. Keuangan negara yang telah dikembalikan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H.,M.H. berterima kasih atas itikad baik dari para tersangka yang telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Dari uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari total kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen).

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai saat ini, kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019 telah dilakukan penahanan kembali di Rutan Kelas IIB Selayar. (NN/IE).

BACA JUGA  Pengamanan Pertemuan Terbatas Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Berjalan Aman dan Kondusif

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!