Berita DukaKAB.MOROWALINasionalSULAWESI TENGAH

Ledakan di Tungku PT ITSS di Morowali Menewaskan 13 Pekerja

1149
×

Ledakan di Tungku PT ITSS di Morowali Menewaskan 13 Pekerja

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Morowali, indeks.co.id – Minggu (24/12/2023) menjadi hari yang kelam bagi para pekerja di kawasan PT IMIP. Tungku pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), salah satu penyewa di kawasan tersebut, mengalami ledakan yang mengakibatkan kematian belasan pekerja.

Kejadian ini terjadi saat para pekerja sedang melakukan perbaikan pada tungku feronikel bernomor 41 milik PT ITSS. Awalnya, semua tampak normal ketika perbaikan dimulai pada pukul 05.30 Wita. Namun, naasnya, sisa terak yang keluar dari dalam tungku bersentuhan dengan barang-barang yang mudah terbakar.

PT IMIP selaku pengelola kawasan industri nikel di Morowali menyebut kejadian ini sebagai awal petaka. Dinding tungku runtuh dan sisa terak mengalir keluar dengan cepat, menyebabkan kebakaran yang meluas dengan cepat. Banyak pekerja terjebak dalam kebakaran tersebut.

Beberapa pekerja bahkan harus melompat dari ketinggian untuk menyelamatkan diri, dan mereka dievakuasi oleh rekan-rekan mereka ke fasilitas medis perusahaan.

Dedy Kurniawan, Kepala Divisi Media Relations PT IMIP, mengungkapkan bahwa korban umumnya mengalami luka akibat uap panas. Hingga pukul 15.00 Wita, tercatat 13 orang telah meninggal dunia, terdiri dari 8 pekerja Indonesia dan 5 pekerja asing. Sementara itu, 39 korban luka masih menjalani perawatan medis.

Kebakaran di lokasi berhasil dipadamkan pada pukul 16.15 Wita. Saat ini, PT IMIP terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk penanganan selanjutnya.

Berita ini sangat menyedihkan, dan kita berharap agar para korban yang terluka mendapatkan perawatan yang baik dan pulih dengan cepat. Doa kita juga untuk para korban yang meninggal dunia dan keluarga mereka yang sedang berduka. Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu memprioritaskan keselamatan dalam lingkungan kerja.(NN/IE/AJ)

BACA JUGA  Jaksa Agung ST Burhanuddin : Membagi Kebaikan Diruang Publik Adalah Suatu Kewajiban

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!