BAUBAU, INDEKS.CO.ID — Pengadilan Negeri Baubau kembali melanjutkan Sidang perkara penikaman yang melibatkan seorang wartawan dari Kasamea.com di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, Senin 27 November 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Baubau, yaitu La Ode Abdul Sofyan dan Wa Ode Nur Nilam, telah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau pada hari Senin.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dihadiri oleh terdakwa dan juga kuasa hukum terdakwa. Persidangan ini sangat penting untuk menentukan keputusan hukum terkait kasus penikaman terhadap wartawan tersebut.
Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara SH, menyampaikan bahwa JPU menuntut tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Terdakwa I adalah Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, Terdakwa II adalah Marwan alias Jeni bin Naim, dan Terdakwa III adalah Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais.
JPU telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu secara bersama-sama. Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, mereka melanggar Pasal 353 Ayat 1, junto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana.
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Rinding menyatakan bahwa Terdakwa I, Adani Husein Darwis bin Husein Darwis, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I akan dikurangkan dari masa pidana tersebut. Rinding juga menyampaikan perintah agar Terdakwa I tetap ditahan.
Hakim PN Baubau telah menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Marwan alias Jeni bin Naim, dan Terdakwa III, Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais. Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan dari masa pidana tersebut. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya, Hakim PN Baubau menetapkan barang bukti yang akan dikembalikan kepada pemiliknya. Barang bukti tersebut meliputi 1 unit handphone merk iPhone 13 mini warna biru yang akan dikembalikan kepada Terdakwa I, serta 1 unit handphone Asus Z Phone 9 yang juga akan dikembalikan kepada Terdakwa I. Selain itu, 1 unit sepeda motor Yamaha XTride warna hitam dengan nomor Polisi DT 3439 DG akan dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa II.
Hakim PN Baubau juga menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2500.
Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2023, dengan agenda sidang pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukum.
Setelah pembelaan diajukan oleh pihak terdakwa dan jika mereka sudah siap atau telah mengajukan pembelaan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan.
Seperti yang diketahui, Terdakwa I, Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, adalah sosok yang terlibat dalam kasus penikaman wartawan di Negeri Syara Patanguna. Saat kejadian, Dani menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan.
Korban, LM Irfan Mihzan, diduga ditikam karena pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan “Bandara Busel”. Kasus ini beberapa bulan lalu menjadi viral karena mendapatkan perhatian media. Kejaksaan Negeri Buton telah mengungkap kasus tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Saat ini, kasus tersebut sedang menunggu proses peradilan di Pengadilan Tipikor.
Ini adalah perkembangan penting dalam persidangan ini. Kita akan melihat bagaimana majelis hakim akan memutuskan kasus ini berdasarkan tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.
(NN/IE).
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi