Kendari, indeks.co.id — Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara telah melaporkan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Kelas 1A Kota Kendari ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis 23 November 2023.
Informasi yang diterima Redaksk indeks.co.id langsung dari Ketua Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, Nizar Fachry, bahwa dirinya telah mengadukan sejumlah dugaan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan di Pengadilan Negeri Kendari.
“Terdapat tiga klaster dugaan korupsi, yaitu mark-up anggaran di tahun 2021-2022, manipulasi anggaran tahun 2021-2022, dan penyimpanan keuangan di lingkup Pengadilan Negeri Kendari, ” Kata Nizar Fachri kepada indeks.co.id, Kamis.
Bahwa, LAKI Sultra menduga terdapat kerugian keuangan negara akibat tiga klaster tersebut diatas mencapai Rp1.444.238.000 miliar. Sehingga, lanjutnya, LAKI Sultra melaporkan sejumlah tindakan perbuatan melawan hukum sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang merupakan pejabat negara, ucapnya.
Dijelaskan Nizar, Laporan keuangan Mahkamah Agung Audited tahun 2021 dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2022 menjadi penguatan argumentasi pembuktian dalam laporan tersebut,pungkas Ketua Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra Nizar Fachry. (NN/IE)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi