oleh

Perkuat Fungsi Organisasi, Ditjen Hubdat Dorong Perkembangan Inovasi Transportasi Darat

BANDUNG, indeks.co.id — Seiring dengan berkembangnya organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Unit Pelaksana Teknis yang diatur pada Permenhub Nomor PM 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat, Ditjen Hubdat mendorong adanya perkembangan inovasi dan improvisasi di bidang transportasi darat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh saat menyampaikan arahannya pada hari kedua kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan Darat pada Kamis 9/11/2023 di Bandung.

“Saya berharap ke depannya setiap Balai Pengelola Transportasi Darat bisa lebih berimprovisasi sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak bisa meningkat dan akhirnya akan meningkatkan kinerja fungsi masing-masing BPTD,” ujar Amirulloh.

Lebih lanjut Ia menyampaikan kini sudah ada 33 BPTD yang menjadi representasi Ditjen Perhubungan Darat di daerah sehingga harus memberikan kinerja terbaik.

Dalam kaitannya dengan penajaman ketatalaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi di lingkungan Ditjen Hubdat, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian PAN RB, Doddy Heryadi menyampaikan sesuai arahan Presiden RI, penataan kelembagaan ke depan adalah Reformasi Birokrasi agar lembaga semakin sederhana, _simple_ dan lincah.

“Terkait ketatalaksanaan, ada 3 pilar penting yang utama di antaranya Proses Bisnis, _Standard Operating Procedure_, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu juga perlu dibangun sistem kerja responsif dan kolaboratif, budaya kerja inovatif serta SDM yg kompeten,” paparnya.

Pada sesi diskusi yang lainnya, Kepala Subdirektorat Penanganan Sengketa Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Arif Budiman Anwar menuturkan setiap unit kerja di lingkungan Ditjen Hubdat perlu melalui siklus pengadaan menuju proses pengadaan barang/jasa yang terbuka dan mencapai tujuan.

“Solusi percepatan pengadaan barang/jasa bisa melalui E-Katalog, atau alternatif lainnya adalah _Supply by Owner_, _Engineering Procurement Construction_, _Desain Supply Installation_ dan yang lainnya. Di samping itu dalam prosesnya kita juga perlu mempersiapkan upaya mitigasi permasalahan hukum seperti penguatan kompetensi, penguatan peran APIP dan Bagian Hukum, serta Upaya Korektif,” jelas Arif.

BACA JUGA  Pesan Prabowo untuk Rektor Unhan yang Baru: Rakyat Menunggu Prestasimu

Pada kesempatan ini juga Kepala Bagian Perjanjian, Advokasi dan Sosialisasi Hukum Kementerian Perhubungan, Yustinus Danang mengungkapkan bahwa kini Kemenhub sudah meningkatkan pelayanan penanganan perkara melalui sistem e-Advokasi dalam proses bantuan hukum.

Lebih lanjut Ia menuturkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN berhak mendapatkan hak perlindungan bantuan hukum. “Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya artinya harus sesuai tugas dan fungsi,” jelas Danang.

Lebih lanjut, Ia membahas terkait Permenhub Nomor KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan yang menyatakan bahwa layanan hukum yang diberikan dapat berupa pemberian pertimbangan atau pendapat hukum dan juga penyelesaian perkara kepada unit kerja kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi.

Adapun, pada kegiatan Rakornis Hubdat 2023 ini juga diberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dengan kategori Kontribusi Pemberian Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan terbaik, yaitu  :
1. Provinsi D.I. Yogyakarta
2. Provinsi Aceh
3. Kota Semarang
4. Kota Padang, dan
5. Kota Pekanbaru

Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor Terrbaik, yaitu :
1. UPUBKB Pulogadung, Provinsi DKI Jakarta
2. UPUBKB Kota Tangerang, dan
3. UPUBKB Tandes, Kota Surabaya

Penyelenggara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Terbaik, yaitu :
1. Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo
2. Pelabuhan Penyeberangan Kalabahi
3. Pelabuhan Danau Tigaras

Penyelenggara Operasional Penimbangan Kendaraan Bermotor Terbaik, yaitu :
1. UPPKB Balonggandu, Jawa Barat
2. UPPKB Widodaren, Jawa Timur
3. UPPKB Pasar Panas, Kalimantan Tengah

Penyelenggara Operasional Terminal Tipe A Terbaik, yaitu :
1. TTA Patria, Kota Blitar, Jawa Timur
2. TTA Guntur Melati, Garut, Jawa Barat
3. TTA Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat.
(ALV/WBW/AZN)

BACA JUGA  Kemendikbudristek Kembali Dorong Pelaksanaan PTM Terbatas Ikuti Ketentuan SKB Empat Menteri

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *