oleh

Hari Ke-2, Polres Sinjai Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Ujian Beladiri Polri Periode II TA. 2023

INDEKS.CO.ID, SINJAI — Kepolisian Resor Sinjai melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) dan Ujian Beladiri secara berkala periode II T.A 2023 untuk semua personil di hari kedua bertempat dihalaman Mapolres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/9/23) pagi.

Pelaksanaan kegiatan Tes Kesamaptaan Jasmani diikuti oleh seluruh personil Polres Sinjai dan Polsek jajaran baik Perwira maupun Bintara, pelaksanaan kegiatan dijadwal selama 4 Hari mulai hari Selasa kemarin tanggal 19 September sampai hari Jum’at tanggal 22 September 2023.

Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah,S.Ik melalui Kabag SDM Polres Sinjai AKP Syamsul Bahri, S.Sos.,MM mengatakan semua rangkaian kegiatan Tes Kesamaptaan Jasmani wajib diikuti oleh seluruh peserta.

“Sejak kemarin dan pagi tadi puluhan personil mengantri untuk mengisi formulir TKJ dan sebelum mengikuti Tes Kesamaptaan Jasmani setiap personil wajib dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu oleh tim Urkes Poliklinik Polres Sinjai,ujarnya.

Dan sebelum pelaksanaan TKJ diharapkan agar dilakukan dilakukan pemanasan terlebih dahulu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,harapnya.

Kegiatan Tes Kesemaptaan Jasmani dilaksanakan secara berkala yakni enam bulan sekali dan TKJ ini meliputi Lari 12 menit, Pull Up, Sit Up, Push Up, Shutle Run (lari membentuk angka 8).

Setelah tes kesamaptaan jasmani dilanjutkan dengan tes bela diri Polri yang merupakan rangkaian TKJ.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kesiapan stamina, mengukur kemampuan fisik personel serta selalu memelihara kesehatan, agar selalu siap menjalankan tugas-tugas dan tanggung jawab Kepolisian.

Selain itu, sekaligus sebagai sumber dalam sistem penilaian perorangan selain penilaian aspek mental dan akademis serta aspek jasmani pun dinilai.
(NN/SA)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Buah Dada Buah Kedondong, Jangan Dipegang Dong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *