HUKUMMAKASSARNasionalREDAKSISULAWESI SELATAN

Andi Darwis, Tudingan Suharto Dalam Kasus Lahan Pato Kopi Harus Ia Buktikan 

2422
×

Andi Darwis, Tudingan Suharto Dalam Kasus Lahan Pato Kopi Harus Ia Buktikan 

Sebarkan artikel ini
SUHARTO
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, MAKASSAR — Menanggapi kelakar Suharto untuk pasang badan dan membela pihak pembeli yang sulit terbantahkan dengan bukti-bukti yaitu keterlibatan Amran Sulaiman Mantan menteri pertanian itu sebagai pihak pembeli sudah sangat jelas dan terang benderang, hal ini disampaikan oleh Andi Darwis Kuasa Subtitusi ahli waris Pato Bin Kopi, kepada Redaksi indeks.co.id pada Rabu 20 September 2023.

Foto : Andi Darwis (Kacamata) bersama Abd Rahman Badja. (Ist)

“Melalui konfrensi pers Suharto sebagai wujud   pembelaan dan bukti bahwa Suharto terlibat dalam kerja mafia yang mana rela mengorbankan keluarga besarnya untuk kepentingan pembeli lokasi tersebut yaitu Amran Sulaiman mantan menteri Pertanian Republik Indonesia dengan bukti-bukti telah terpublikasikan beberapa waktu lalu, “kata Andi Darwis.

Lanjut Andi Darwis, berkaitan dengan apa yang di katakan oleh Suharto bahwa lokasi tersebut yang luasnya 23 hektare telah dilunasi oleh pihak pembeli berupa sebuah cek bilyet giro menjadi tanda tanya siapa yang menerima dan mencairkan termasuk menyimpan dana Itu, sementara hampir semua ahli waris dari tujuh (7) anak Pato Kopi tidak ada satupun mengetahuinya,ucap Andi Darwis.

“Apakah Suharto yang hanya sebagai cucu dari Pato Kopi lebih berhak dibandingkan 7 ahli waris yang lain yang sebagai anak kandung dari Pato Kopi dianggap tidak berhak,”tegasnya.

Sambungnya, Silahkan ditafsirkan masing-masing mana yang paling berhak anak kandung pemilik atau cucu (Suharto_red) yang dalam urusan warisan ini keterlibatan Suharto hanya atas dasar kuasa yang pernah di berikan kepadanya bersama Abd Rahman, terang kuasa Subtitusi ahli waris Pato Kopi, Andi Darwis.

Dikatakannya, Suharto dalam pengurusan ini telah mengkhianati keluarga besarnya dengan berpura-pura tidak terlibat lagi dalam penjualan lokasi itu dengan menjadikan H Mansur, Usman, Musakkir dan Daeng Tawang sebagai tamen untuk dia berlindung,ujarnya.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Inginkan Kecepatan dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19

“Dia lupa bahwa ketika Suharto diberikan kuasa subtitusi bukan sendiri tetapi bersama dengan Abd Rahman Badja,” beber Andi Darwis.

Masih kata Andi Darwis, bahwa menurut Abd Rahman kuasa subtitusi mereka telah di alihkan kepada Andi Darwis disebuah Notaris Iwan Ampulembang SH.

Sementatara Abd Rahman Badja selaku pemberi kuasa Subtitusi atas ahli waris Pato Kopi kepada Andi Darwis mengungkapkan bahwa kuasa subtitusi Andi Darwis tidak pernah dicabut sampai saat ini dan terkait tuduhan Suharto bahwa Andi Darwis dianggap membawa kabur uang Rp300 juta itu sangat mustahil dan tidak benar serta tidak beralasan,ucap Abd Rahman Badja.

“Kapan Suharto memberikan uang kepada Andi Darwis harus dibuktikan dengan tanda terima seperti kwitansi atau bukti transfer dan lain-lain,”tegasnya.

Lanjut Abd Rahman Badja, berkaitan dengan tuduhan Suharto pernah melaporkan Andi Darwis ke Polrestabes Makassar itu sebuah akal-akalan Suharto bersama kelompok mafia mereka. Kalau memang benar itu laporan ada kenapa Andi Darwis tidak pernah dapat panggilan untuk diminta keterangan, ini aneh,ujarnya.

“Justru Suharto yang lebih duluan dilaporkan ke Polda SulSel dengan dugaan penipuan penggelapan yang sampai saat ini masih dalam proses,” ungkapnya.

Sementara, terkait dengan adanya pembangunan Masjid dilokasi tersebut Suharto harus minta maaf kepada Amran Sulaiman, itu sudah betul karena Suharto telah membohongi Amran Sulaiman terkait dengan lokasi itu, Saya sangat paham sekali lokasi itu 6 tahun Saya kelola lokasi Itu dan surat-surat bukti bukti pajak termasuk peta blok gambar situasi termasuk pencatatan awal bukti kepemilikan orang yang sampai saat ini diambil paksa lokasinya.

Insyaallah Saya akan buka bukti-bukti itu pada saat yang tepat termasuk salah satunya indikasi penggunaan surat yang diduga palsu yang sudah digunakan oleh Suharto dalam perkara menggugat ahli waris Mustamin Daeng Matutu dan memenangkan dari pengadilan negeri Makassar sampai putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia, pungkas Andi Darwis.(NN)

BACA JUGA  Bendera Kusam dan Robek Berkibar di Tiang Bendera Desa Sidodadi Semaka ?

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!