JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Wakapolri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan Polri tidak akan berpuas diri meski hasil survei tingkat kepercayaan publik meningkat pada Juli 2024 yakni sebesar 76,4 %. Menurut dia, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri ini tentu ada campur tangan pengawasan dari pihak eksternal, salah satunya Kompolnas RI.
Berdasarkan survei indikator, tingkat kepercayaan publik ke Polri sebesar 6,8 % atau 69,6 % pada Agustus 2022 menjadi 76,4 % pada Juli 2023.
“Syukur alhamdulillah, dukungan pengawasan yang dilakukan Kompolnas telah berhasil dalam menjamin kualitas kinerja Polri. Hal ini dapat terlihat dari peningkatan angka kepercayaan publik kepada institusi yang cukup signifikan. Namun, kami tidak boleh berpuas diri dan akan terus berupaya meningkatkan angka tersebut,” jelas Komjen Agus dikutip pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Apabila kepercayaan publik tinggi, kata dia, tentunya setiap upaya pemulihan yang dilakukan agar lebih efektif karena mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
“Namun begitu pula sebaliknya, apabila kepercayaan publik rendah, maka apapun tindakan Polri akan selalu kurang di mata masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Agus memohon dukungan kepada Kompolnas dan seluruh masyarakat agar terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri, sehingga kepercayaan publik Polri pada bulan September 2023 dapat meningkat menjadi 80 persen sebagaimana target yang telah ditetapkan.
“Pengawasan memiliki peran penting untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Hal ini sebagaimana penyampaian Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa sekali lagi untuk mewujudkan Indonesia emas 2045 itu tidaklah mudah. Di sinilah pentingnya peran pengawasan, peran pengawasan sangatlah penting,” jelas dia.
Oleh sebab itu, Agus menegaskan Polri terus berupaya melakukan penguatan empat jenis pengawasan. Yaitu pengawasan pimpinan, pengawasan masyarakat pengawasan internal dan pengawasan eksternal yang salah satunya dilaksanakan oleh Kompolnas sebagai garda terakhir bagi masyarakat pencari keadilan.
“Kompolnas bertugas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesional dan kemandirian Polri. Tugas tersebut selama ini telah dilaksanakan dengan sangat optimal khususnya dalam periode 3 tahun terakhir,” pungkasnya.(AB)
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi