MUNA, indeks.co.id — Kasus penggalangan terhadap lima wartawan yang dihalangi melakukan peliputan disertai intimidasi yang terjadi di proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna kini tengah bergulir di meja penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Muna, jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun mengatakan, setelah memperoleh laporan dari Sudirman Behima (penasultra.id) salah satu dari lima wartawan yang melakukan peliputan saat kejadian, Jumat 16 Juni 2023. Pihaknya terus melakukan proses terhadap kasus tersebut. Sejumlah saksi telah diambil keterangannya.
“Setelah ini kita akan layangkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Fai). Pasti akan kita tindak lanjuti sampai tuntas, sesuai prosedur,” kata Asrun pada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 17 Juni 2023.
Sebelumnya, aksi premanisme terhadap profesi wartawan kembali terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini menimpa lima wartawan di Kabupaten Muna yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat 16 Juni 2023.
Kelima jurnalis itu masing-masing, Sudirman Behima wartawan media online Penasultra.id, Faisal (Tegas.co), Aditya Hidayat (TVRI), Riksan (Harianpublik.id) dan Rizal (Sultramedia.id).
Penulis: Sudirman Behima.
Redaksi/PUBLIZHER ; Andi Jumawi