DAERAHHukum & KriminalMAKASSARPOLRIREDAKSI

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

1421
×

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID | MAKASSAR _ Minggu 13 Mei 2023, Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Darmawangsa, S.E bersama Tim, Selasa (09/05/2023), sekira Pukul 15.50 Wita.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Sultan Hasanuddin, Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Inisial LW, 45 Tahun, beragama Hindu, pekerjaan wiraswasta ini dengan barang bukti berupa satu sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 31,53 Gram, dan satu buah Handphone.

Kronologi kejadian terungkap pada Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul 15.50 Wita. Personil Unit 3 Subdit 1 yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Darmawangsa, S.E telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu warga atas nama Lk. LW yang diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan cara pembelian terselubung ( Undercover Buy) terhadap diduga pelaku pengedar an.Lk. LW sepakat akan bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap dan rencana pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu didalam mobil.

Pada saat melihat terduga pelaku Lk. LW yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal menyamar (Undercover agen) sebagai pembeli sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Lk. LW saat hendak menyerahkan dengan menjual narkotika jenis Shabu tersebut .

Dilanjutkan petugas melakukan interogasi terhadap terduga Lk. LW menjelaskan bahwa barang yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Selanjutnya, Lk. LW bersama barang bukti diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
(Dokumentasi Tipidmarkoba Polda Sulsel).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!