JAWA TIMURLamonganNasionalREDAKSI

Lucu Oknum Wartawan Konfirmasi Pakai sarung

1469
×

Lucu Oknum Wartawan Konfirmasi Pakai sarung

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Lamongan, indeks.co.id — Aneh dan sangat jarang terjadi ada oknum mengaku Wartawan pada saat konfirmasi berita memakai sarung.terkait program pemerintah tentang PTSL .

Basuki Rahmat Ketua PTSL Desa Karang Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Jawa timur merasa heran dengan ulah oknum wartawan  pada hari libur Kamis,(23/03/2023) datang kerumahnya pada saat hari libur dan saat dirinya tidur siang di bangunkan oleh dua oknum wartawan mengaku dari Desa pucuk.walau sangat dengan berat hati Basuki Rahmat bangun dari tidurnya dan salah satu wartawan memakai sarung tidak bersepatu bernama Solichan dan satunya mengaku bernama Edi Santoso.

Hal tersebut diungkapkan oleh Basuki Rahmat mengatakan,” saya heran kok ada wartawan lagi liputan memakai sarung.yang saya fahami dulu waktu saya ikut pelatihan jurnalistik di kampus Universitas Jember wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik berpakaian rapi memakai sepatu bukan pakai sarung,” ujar Alumni Mahasiswa UNEJ.

Hal senada diungkapkan oleh Praktisi Hukum Sudhekan SH mengatakan,” ini wartawan yang diduga belum pernah ikut orientasi dan pendidikan jurnalistik.kita lihat masih banyak wartawan yang belum mendapatkan pelatihan jurnalistik jadi saat konfirmasi berita tidak berpakaian rapi dan menunjukkan identitas dari media mana?.
Semestinya mereka faham dulu kode etik profesi jurnalis dan UU no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok pers,

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.,” Ungkap Sudhekan (****).

BACA JUGA  SPBU Kadanghaur Ilir Legalkan Motor, Bentor & Jiregen Kosong Sebagai Sarana Transportasi Pengangkut Solar Bersubsidi Untuk Nelayan

Redaksi/Publizher  Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!