HUKUMJAKARTANasionalPOLRIREDAKSI

Polisi Sita Miras Ilegal dari Toko Kelontong di Cililitan Kramatjati

2510
×

Polisi Sita Miras Ilegal dari Toko Kelontong di Cililitan Kramatjati

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Kepolisian Sektor Kramatjati kembali melakukan operasi cipta kondisi dengan sasara minuman keras ilegal di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, secara mobile, pada Rabu (28-12-2022).

Panit 1 Reskrim, Iptu Hotman Capandi, SH yang memimpin operasi itu, mengungkapkan, giat operasi kepolisian tersebut dalam rangka penegakan untuk mengatasi peredaran miras di wilayah kramajati Jakarta Timur.

“Dengan sasaran peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Kramatjati Jakarta Timur,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar senuah toko kelontong di Jl. Mayjend Sutoyo Kecil Kel. Cililitan Kec. Kramajati Jakarta Timur.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari toko kelontong milik inisial SH tersebut, petugas berhasil membawa atau menyita berupa miras berbagai merk sebanyak 6 (enam) botol minuman keras.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

BACA JUGA  Pertemuan Tingkat Menteri Transportasi ASEAN, Menhub Nyatakan Kesiapan Indonesia Menjadi Ketua dan Tuan Rumah Pertemuan Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!