oleh

Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Konflik dan Penyediaan Tanah demi Mendukung Pembangunan Nasional

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memastikan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pada setiap aspek kegiatan pertanahan dan tata ruang. Komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mendorong kegiatan pertanahan dan penataan ruang yang lancar serta berkualitas dilakukan demi mendukung kesejahteraan dan pembangunan nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa melakukan upaya penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Menurutnya, penanganan sengketa dan konflik pertanahan dapat dilihat melalui tipologi masing-masing kasus.

“Kalau kita lihat dari sengketa, konflik, dan perkara yang muncul dari tahun ke tahun, itu kita wajib prihatin juga karena tipologinya itu-itu saja,” ujarnya pada kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dalam serangkaian acara Peningkatan Risk Awareness dan Governance Risk Compliance (GRC) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bertempat di Hotel Ayana MidPlaza, pada Selasa (20/12/2022).

Lebih lanjut, Dirjen PSKP berharap agar seluruh jajaran terus berupaya untuk melakukan penyelesaian sehingga menurunkan jumlah kasus yang ada. “Bagaimana kita melakukan upaya untuk menurunkan jumlah kasus-kasus sehingga kasus yang sudah ada, yang pada umumnya berasal dari lama itu dapat kita selesaikan. Tentunya tanpa harus timbul kasus baru sehingga diharapkan jumlahnya akan menurun,” imbaunya.

Hal senada diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo. Ia menyebut, penting untuk melakukan pencegahan baik secara internal maupun eksternal. Banyaknya kejahatan pertanahan akibat kegiatan di masa lalu, dapat memicu adanya bom waktu di masa kini dan masa yang akan datang.

“Sebagai contoh dari aspek internal. Kesalahan-kesalahan yang kita (Kementerian ATR/BPN, red) buat di masa lalu, tindak pidana karena masalah di masa lalu, bisa membuat kita terseret. Orang yang dahulu berpesta, kita yang bersih-bersih sekarang. Ini jangan sampai berkelanjutan, harus ada _mindset_ yang berubah karena situasi hukum kita saat ini telah terbuka,” imbuh Widodo.

BACA JUGA  DPR Sebut Kampung Tangguh Narkoba Ide Cerdas Kapolri Sebagai Pertahanan Peredaran Gelap Narkoba

Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Aria Indra Purnama. Dalam kesempatan ini ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) berada pada tataran fungsi _Land Development_ dan _Land Values_. “Seperti pada _Land Development_, kita melakukan penyediaan dan pengembangan tanah untuk pembangunan. Contohnya pembangunan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya

Capaian realisasi yang dilakukan oleh Ditjen PTPP juga menunjukkan angka yang progresif. Aria Indra Purnama menyebut bahwa capaian fisik Data Lokasi Indikatif mencapai 94,24 persen. Sedangkan, capaian Peta Zona Nilai Tanah sebanyak 96,31 persen dan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sebanyak 89,75 persen.

“Salah satu yang kita dorong adalah pembuatan ZNT, namun kita juga ada pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah (NBT). PNBT ini memang cocok pada wilayah perkotaan yang cakupannya luas. Jadi bukan zona lagi, namun lebih ke bidang. Sudah ada tujuh kota/kabupaten, di antaranya adalah Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Malang, dan Kabupaten Badung,” pungkas Aria Indra Purnama. (AR/JR/FT) Kementerian ATR/BPN.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *