INDEKS.CO.ID | SOPPENG — Menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng Dra. Suriasni, M.Pd melakukan pertemuan di tingkat kecamatan dengan menghadirkan kepala Desa, Lurah, Petugas Puskessos, dan pendamping sosial.
BACA JUGA :
“Untuk mensosialisasikan Kepmensos 150/2022 tentang tata cara proses dan verifikasi validasi data, dan FGD urusan sosial lainnya, Dinas Sosial Kabupaten Soppeng menghadirkan kepala Desa, Lurah, Petugas Puskessos, dan pendamping sosial,*kata Dra. Suriasni, M.Pd,Minggu 4 Desember 2022.
Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kejelasan dan prosedur dan mekanisme pengelolaan urusan sosial dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khusus bagi masyarakat miskin dan tidak mampu,ucapnya.
BACA JUGA :
Dikatakannya, kegiatan tersebut berlangsung beberapa pekan di delapan (8) kecamatan di Kabupaten Soppeng yang mencakup 70 desa/kelurahan.Kegiatan tersebut juga ditindaklanjuti dengan mengunjungi beberapa desa/kelurahan untuk meninjau pelaksanaan pengelolaan data dan Puskesos,tutup Kadis Sosial Soppeng.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi