MAKASSAR | INDEKS.CO.ID — Dua tahun kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara M. Darwin Fatir yang dilakukan oleh oknum anggota polisi hingga saat ini tidak ada tanda-tanda penyelesaian. Padahal, penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu Kuasa Hukum Tiga Jurnalis, Firmansyah, mengatakan bahwa sejak dua tahun lalu penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh pihak Polda Sulsel, bernomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, tertangal 26 Februari 2020 sampai saat ini belum ada kejelasan keberlanjutannya.
“Kami berharap untuk segera mungkin perkara ini dilanjutkan di pengadilan,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Polda Sulawesi Selatan segera memproses kasus kekerasan terhadap tiga orang jurnalis dilakukan secara transparan dan akuntabel agar ada kejelasan dalam kasus tersebut.
“Kami melihat proses ini terkesan lambat dan tertutup,” tegasnya.
Koordinator Advokasi dan Tenaga Kerja AJI Makassar, Sahrul Ramadhan,mempertanyakan kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. Karena itu, ucap dia, pihaknya mendorong agar kepolisian segera melimpahkan kasus kekerasan terhadap jurnalis ke pengadilan, apalagi kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun.
“Kami minta kasus kekerasan jurnalis yang saat ini ditangani Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti ke pengadilan,” jelasnya.
Hal senada juga diutarakan Kabid Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel, Zakiyuddin Akbar. Apalagi, kasus ini sudah “mengendap” selama kurang lebih dua tahun.
“Jangan sampai muncul kesan, kasus ini “sengaja” mau dihilangkan. Padahal kan, sudah jelas sudah ada empat tersangka,” tegasnya.
Hal ini juga, lanjut Zaki, bisa jadi momentum untuk citra dan ujian profesionalisme Polri kedepan. Apalagi saat ini, kinerja Polri sedang dalam sorotan publik.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Iqbal Lubis, mengatakan, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam penanganan kasus kekerasan tiga jurnalis yang sampai saat ini tidak menemukan titik terang kelanjutannya. Bahkan bisa dikatakan jalan ditempat.
“Kasus kekerasan jurnalis ini jalan ditempat. Jadi kami minta pihak kepolisian segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, tiga jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran aksi unjuk rasa menolak kebijakan revisi Undang-undang KPK, Rancangan Undang-undang KUHP, RUU Pertanahan serta RUU Pemasyarakatan dan sejumlah lainnya yang tidak pro terhadap rakyat.
Ketiga jurnalis tersebut masing-masing M. Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan saat masih bertugas untuk Makassar today.com, dan M Saiful dari inikata.com. Kejadian tersebut terjadi di depan Kantor DPRD Sulsel pada 24 September 2019.
AJI Makassar
IJTI Pengda Sulselbar
PFI Makassar
LBH Pers Makassar.(NN)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi