INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pengecekan barang bukti (BB) dilakukan terkait dengan tersangka FS, REFL, RRW, KM dan tersangka PC, Selasa 04 Oktober 2022.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) DR. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dalam siaran persnya, (04/10).
Kapuspenkum menjelaskan, Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC disangkakan melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana, dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.
Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini.
Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI. Redaksi/Publizher : Andi Jumawi