oleh

Presidium Konutara Minta KPK RI Untuk Menyelidiki Penerbitan 25 IUP di Sultra dan Sulteng, Diduga Hasil Rekayasa

Jakarta | indeks.co.id — Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk menyelidiki penerbitan 25 IUP Tambang yang berlokasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hendro Nilopo kepada indeks.co.id Jum’at 23 September 2022 mengatakan, dari 25 IUP Tambang yang dimaksud, 3 IUP diantaranya telah terdaftar di dalam peta wilayah (MOMI) Minerba Kementerian ESDM RI.

Koordinator Presidium Konutara, Hendro Nilopo.
Hendro mengungkapkan, 25 IUP Tambang yang dimaksud diduga hasil rekayasa atau diterbitkan tanpa melalui proses atau mekanisme perizinan yang benar.

“Kami sudah melakukan penelusuran, dan ternyata dari 25 IUP Tambang yang kami duga di rekayasa itu, sudah ada 3 IUP yang terdaftar di MOMI Minerba. Salah satu diantaranya justru telah terdaftar di MODI Minerba”. Katanya.

Aktivis nasional asal Sultra ini menjelaskan, yang dimaksud dengan MOMI adalah sistem milik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) untuk mengetahui letak suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud dengan MODI adalah sistem milik Kementerian ESDM RI untuk mengetahui keabsahan suatu perusahaan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi ketentuan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

“Jadi pada intinya, ketika perusahaan ingin diakui keresmiannya, maka perusahaan atau IUP Tambang harus terdaftar didalam sistem MOMI dan MODI Minerba. Jika perusahaan tidak terdaftar kedalam dua sistem ini, maka patut diduga bahwa perusahaan tersebut ilegal”. Terang pria yang akrab disapa Egis.

Ia juga menyebutkan, 3 (tiga) perusahaan yang dimaksud telah terdaftar di MOMI Minerba antara lain, PT. Kaci Purnama Indah dengan luas wilayah 419 (Ha), PT. Indra Bumi Mulia dengan luas wilayah 198 (Ha) dan PT. Anugrah Lestari Kendari dengan luas wilayah 1.060 (Ha).

Lebih lanjut, Hendro menuturkan, bahwa 25 IUP Tambang yang diduga di rekayasa tersebut nantinya akan didaftarkan dalam sistem MOMI dan MODI Minerba, untuk mendapatkan legitimasi terkait keresmian ke-25 IUP tersebut.

“Jadi asumsi kami seperti itu yah, awalnya ke 25 IUP Tambang ini akan dibuat seolah-olah IUP Tambang yang sudah lama ada. Kemungkinan dalih yang paling tepat adalah IUP-IUP tersebut diterbitkan berdasarkan SK Bupati atau SK Gubernur. Hal itu untuk memudahkan pendaftaran di MOMI dan MODI Minerba”. Tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk menyelidiki dasar-dasar penerbitan 25 IUP Tambang yang berlokasi di dua provinsi yakni di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Pihaknya juga meminta agar KPK RI menyelidiki prosedur pendaftaran hingga terbitnya 3 (tiga) IUP dari 25 IUP Tambang ke dalam sistem MOMI dan MODI Minerba.

“Menurut kajian kami, ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, mulai dari skala Kabupaten, Provinsi hingga adanya dugaan keterlibatan oknum Menteri”. Tutupnya.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polda NTT Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 tahun 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *