oleh

Meriahnya Acara Parade Sound System Dan Dance Pargoy Kecamatan Ledokombo

JEMBER | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Titik start pertigaan Lembengan dan kantor desa Slateng menjadi garis finish dalam acara Lomba Parade Sound System dan Dance Pargoy yang diselenggarakan di Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), Rabu (07/09/2022) yang dimulai pukul 09.00 wib.

Kemeriahan Parade Sound System Ini betul-betul sangat meriah, dikarenakan banyak peserta yang antusias meramaikan kegiatan ini. Peserta bukan hanya dari wilayah Ledokombo saja, bahkan dari luar Kecamatan.

Salah satunya yakni LSM KPK Nusantara dari Kecamatan Sumberjambe yang turut hadir memeriakan acara ini. Juga Persatuan Pemuda Ledokombo yaitu Group Royal yang ikut serta memeriakan dengan menurunkan 150 anggota mereka dengan sound system.

Panitia Penyelenggara saat jelang dilakukannya pelepasan, menjelaskan bahwa acara ini kurang lebih iikuti 50 peserta Group sound system, dan dari setiap group beranggotakan kurang lebih 50 sampai 250 personil Dance Pargoy. Dimulai dari pertigaan Desa Lembengan dan finish didepan kantor Desa Slateng”, terang panitia.

Turut hadir dibarisan penghormatan Camat Ledokombo Muhammad Najmul Huda Komandan Koramil Ledokombo Kapten Inf Hadi Mukti Kapolsek Ledokombo Setyo Budi dan ketua persilatan Psht Samsul.

Ketua soud system Royal Junaidi menyampaikan bahwa “Persatuan Pemuda Kecamatan Ledokombo wajib ikut memeriahkam karena acara ini di Kecamatan kita sendiri berati kita yang punya gawe (kerja)”, kata Junaidi.

Dan panitia berharap kedepannya, dengan melihat kemeriahan acara ini semoga ditahun yang akan datang dapat diadakan kembali cara seperti ini. Dan juga yang sangat penting untuk masyarakat yang ada didalam rute lomba Parade Sound System dan Dance Pargoy ini ada kerusakan baik rumah maupun apa saja saat acara ini untuk melaporkan kepada pihak panitia, dan panitia akan siap mengganti kerugian tersebut.
(Ani)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sidak Empat Satuan Balakdam Jajaran : Pangdam XIV/Hsn Tekankan Perlunya Kompak dan Setia Dalam Tugas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *