Sumenep | indeks.co.id — Satreskoba Polres Sumenep mengamankan SA (24) saat hendak transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan raya Gapura, Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep,Madura, Jawa Timur, Sabtu (06/08/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa penagkapan terhadap SA warga Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang Kecamatam Rubaru, Sumenep berawal dari adanya informasi bahwa SA sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.
“Petugas mendapat informasi bahwa SA melakukan transaksi dan membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor berada di jalan raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep dan langsung dilakukan penangkapan terhadap SA,” jelasnya, Minggu (07/08/2022) pagi.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan barang bukti pada saku celana panjang sebelah kiri yang dipakai oleh SA berupa sabu- sabu dan setelah ditunjukkan SA mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.
“Saat ini SA beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram. 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor bernopol M 2337 TB berikut STNKnya.
“Terdangka dikenakan pasal tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Ziyad).
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi