HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Mantan Menteri Perdagangan RI (ML) Diperiksa Kejagung Terkait Perkara CPO

2565
×

Mantan Menteri Perdagangan RI (ML) Diperiksa Kejagung Terkait Perkara CPO

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA | indeks.co.id — Proses hukum Perkara dugaan tindak pidana korupsi Crude Palm Oil (CPO) terus berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,hari ini Rabu 22 Juni 2022 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana kepada indeks.co.id melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa, Kedua saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

SH selaku Karyawan PT. Tripura Argo Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

BACA JUGA  Jaksa Agung Periksa Tiga Saksi Perkara PT.Waskita Beton Precast

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!