HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Mafia Migor Terus Diburu Kejagung RI, Ini Keterangan Dr Ketut Sumedana

2266
×

Mafia Migor Terus Diburu Kejagung RI, Ini Keterangan Dr Ketut Sumedana

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta | indeks.co.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus melakukan Perburuan Mafia minyak goreng (Migor).

Salah satu upaya untuk menemukan mafia baru dengan memeriksa saksi- saksi, dari hasil Pemeriksaan para saksi ditemukan 5 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan yaitu orang Tersangka yaitu, IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan pada hari Jumat 03 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 7 orang saksi terkait 5 tersangka mafia Migor Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia,. R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya,l, SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia, SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, S selaku Staf Research & Advisory Indonesia, P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI, SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Demikian disampaikan Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (3/6/2022). (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Hari Pertama Bupati SBB Timotius Akerina Safari, Hadiri Natal Penantian Adventus Di Desa Uraur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!