oleh

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Pada JAMPIDMIL

Jakarta | indeks.co.id _ Senin 30 Mei 2022 bertempat di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi memberikan arahan pada Acara Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL).

Dalam arahannya, JAM-Pidmil menyampaikan bahwa upaya Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi khususnya di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang telah berjalan selama 11 bulan.

“JAMPIDMIL telah melakukan penyusunan road map pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) untuk program tahun anggaran 2022-2024, khususnya di lingkungan JAMPIDMIL,” ujar JAM-Pidmil.

JAM-Pidmil menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan kegiatan Reformasi Birokrasi, harapannya akan terbentuk organisasi JAMPIDMIL yang memasuki Zona Integritas.

“Kami harap, dan mengajak seluruh jajaran untuk berpartisipasi untuk pelaksanaan program tersebut. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan petunjuk, bimbingan dan perlindungan dalam setiap kinerja dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujarJAM-Pidmil.

Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta ditutup dengan penyematan agent of change kepada 2 (dua) orang pegawai JAMPIDMIL.

Acara Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (K.3.3.1).

Jakarta, 31 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejurnas Judo Kasad Cup XIII 2022 Ditutup, Pengprov DKI Juara Umum l

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *