oleh

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI ORASI ILMIAH PROF. Dr. MUKTI FAJAR ND., S.H., M.Hum

Yogyakarta | indeks.co.id Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., menghadiri Orasi Ilmiah Guru Besar Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata., SH., M.Hum berlangsung di sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), pada Rabu 25 Mei 2022.

Hadir pula mendampingi Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung  bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisal, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Sekretaris Mahkamah Agung,  dan Kepala Biro Hukum dan Humas.

Rapat Senat Terbuka dengan judul Hukum dan Kesejahteraan: Konsep regulasi di Era Sharing Economy. Dalam orasinya Ketua Komisi Yudisial,  Prof. Mukti menyampaikan hukum harus menjadi panglima yang tidak hanya mampu mengalahkan kejahatan dan memberi hukuman saja, namun harus mampu mensejahterakan warganya. Artinya ada tanggung jawab yang besar dari hukum untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Lebih lanjut pria kelahiran Yogyakarta 29 September 1968 ini mengatakan, sharing economy sering didefenisikan sebagai aktivitas berbasis peer to peer (P2P) untuk memperoleh, menyediakan, atau berbagi akses ke barang dan jasa yang difasilitasi oleh platform online berbasis komunitas. Manfaat sharing economy bukan hanya memiliki semangat untuk melakukan  tindakan efisiensi sumber daya dengan cara melakukan konsumsi bersama-sama, melainkan juga menurunkan apa yang menjadi dampak lingkungan dikarenakan konsumsi yang tak terbentang. Selain itu juga menghemat biaya.

Hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Lembaga Negara, Wakil Ketua serta para Komisioner Komisi Yudisial, para anggota Lembaga Negara, pimpinan Lembaga Pemerintah,  para pejabat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan undangan lainnya.

Acara ini turut dihadiri pula oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI secara daring. (ENK/Dr. H. Sobandi, S.H., M.H).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  BUMN ID FOOD Sinergi Kementerian Pertanian, Revitalisasi Pabrik Gula untuk Swasembada Gula

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *