Yogyakarta | indeks.co.id — Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., menghadiri Orasi Ilmiah Guru Besar Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata., SH., M.Hum berlangsung di sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), pada Rabu 25 Mei 2022.
Hadir pula mendampingi Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisal, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Biro Hukum dan Humas.
Rapat Senat Terbuka dengan judul Hukum dan Kesejahteraan: Konsep regulasi di Era Sharing Economy. Dalam orasinya Ketua Komisi Yudisial, Prof. Mukti menyampaikan hukum harus menjadi panglima yang tidak hanya mampu mengalahkan kejahatan dan memberi hukuman saja, namun harus mampu mensejahterakan warganya. Artinya ada tanggung jawab yang besar dari hukum untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Lebih lanjut pria kelahiran Yogyakarta 29 September 1968 ini mengatakan, sharing economy sering didefenisikan sebagai aktivitas berbasis peer to peer (P2P) untuk memperoleh, menyediakan, atau berbagi akses ke barang dan jasa yang difasilitasi oleh platform online berbasis komunitas. Manfaat sharing economy bukan hanya memiliki semangat untuk melakukan tindakan efisiensi sumber daya dengan cara melakukan konsumsi bersama-sama, melainkan juga menurunkan apa yang menjadi dampak lingkungan dikarenakan konsumsi yang tak terbentang. Selain itu juga menghemat biaya.
Hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Lembaga Negara, Wakil Ketua serta para Komisioner Komisi Yudisial, para anggota Lembaga Negara, pimpinan Lembaga Pemerintah, para pejabat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan undangan lainnya.
Acara ini turut dihadiri pula oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI secara daring. (ENK/Dr. H. Sobandi, S.H., M.H).
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : Andi Jumawi