oleh

Kejagung RI Tetapkan LCW sebagai Tersangka Korupsi Ekspor CPO

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan LCW alias WH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (17/5), menyampaikan, LCW alias WH tersebut merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Informasi yang dihimpun, indeks.co.id LCW alias WH tersebut merupakan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Researach & Advisory Indonesia. Sebelumnya, sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan.

LCW alias WH ditetapkan sebagai tersangka Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

“Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” ujarnya.

LCW alias WH langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Dia dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka LCW alias WH melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Dugaan Adanya TPPO, TNI AL Amankan Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional Indonesia

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *