oleh

Targetkan Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024, Ini Permintaan Wapres

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Pada 5 Agustus 2021 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan _Stunting_. Perpres tersebut memuat acuan yang harus dicapai oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Oleh karena itu, untuk dapat melaksanakan amanah Perpres ini dengan baik, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait harus bersungguh-sungguh melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing.

“Target penurunan untuk 14 persen tahun 2024 ini harus kita capai, dan saya mengharap semua pihak supaya bersungguh-sungguh menjalankan program yang menjadi tanggung jawabnya dan berkolaborasi, mengedepankan terobosan-terobosan menjadikan Perpres 72 [tahun 2021] dan Rencana Aksi Nasional Penuruan Angka _Stunting_ Indonesia itu sebagai acuannya,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta, Rabu (11/05/2022).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, salah satu aksi konkret yang dapat dilakukan dalam mengimplementasikan Perpres tentang Percepatan Penurunan _Stunting_, diperlukan intervensi secara intensif. Untuk itu, Wapres meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk segera menyusun langkah spesifik tersebut.

“Kepada Pak Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, saya harap agar intervensi dibuat lebih spesifik dan intensif, dan dipastikan pelaksanaannya efektif dan tepat sasaran. Sebab banyak ada di berbagai kementerian dan lembaga,” imbuh Wapres.

Dari sisi pelaksanaan, Wapres juga meminta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, selaku Ketua Pelaksana TPPS Pusat, untuk meningkatkan koordinasi dengan K/L secara rutin dan intensif. Sebab, penurunan _stunting_ tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu lembaga saja.

“Kepada Kepala BKKBN saya harap meningkatkan koordinasi secara rutin dengan kementerian dan lembaga yang terkait, dan memastikan kementerian dan lembaga serta pihak terkait lainnya itu melaksanakan program kerja untuk mendukung pelaksanaan intervensi di lapangan, terutama di 12 provinsi prioritas yang kita sudah tetapkan,” papar Wapres.

BACA JUGA  Dansatgas Yonif 122/TS Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int Turun Langsung Mengecek Patok MM 2.1 Batas Negara RI-PNG

Sementara terkait ketersediaan data, Wapres menegaskan agar Kementerian Kesehatan secara rutin mempublikasi data prevalensi stunting secara mutakhir dan akurat, sehingga data tersebut dapat menjadi acuan nasional dalam menerapkan program-program berikutnya.

“Kepada Menteri Kesehatan supaya meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi spesifiknya, mempublikasikan data prevalensi stuntingnya di tingkat pusat dan daerah setiap tahun, untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data terkait stunting sebagai rujukan kebijakannya. Tadi ini data-data itu menjadi penting,” ungkapnya.

Arahan lain seputar anggaran, pendampingan di tingkat desa, penyediaan air minum dan sanitasi yang layak, pemberian bantuan serta pengawalan dan monitoring dari pemerintah pusat juga diberikan kepada Menteri Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretaris Negara, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

Menutup rapat koordinasi,  Wapres menyampaikan bahwa dalam jangka waktu 6 bulan, akan diagendakan kembali rapat koordinasi serupa untuk memantau sejauh mana progres yang telah berjalan.

“Kita akan agendakan rapat berikutnya 6 bulan ke depan untuk kita evaluasi dan untuk menerima laporannya. Semoga apa yang kita inginkan bisa tercapai,” pungkas Wapres.

Sebelumnya, para menteri dan peserta rapat yang hadir memaparkan program yang telah dilakukan di instansi masing-masing serta target yang ditentukan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menjelaskan bahwa di Kementerian Kesehatan, program yang dilakukan dibagi menjadi dua jenis yaitu sebelum kelahiran bayi, yang menargetkan kepada calon ibu, dan ketika bayi sudah lahir khususnya pada usia 6 – 24 bulan. Keseluruhan program tersebut, tambahnya, tertuang di dalam Perpres 72 Tahun 2021.

“Programnya dibagi dua, jadi tidak hanya ada program tapi ada pengukurannya. Supaya efektifitas dari intervensinya ketahuan,” papar Budi.

BACA JUGA  TNI AD Buka Peluang Jadi Prajurit Untuk Para Santri, Kabintaljarahdam Hasanuddin Kampanye Kreatif di Ponpes IMMIM

“Para ahli ini memberikan masukan ke kami ada 2 titik spesifik intervensi kesehatan yang dampaknya paling besar yaitu sebelum lahir targetnya calon ibu, dan sesudah lahir targetnya 6 – 24 bulan,” tandasnya.

Hadir pula dalam rapat koordinasi ini di antaranya;
Menteri koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Taufik Madjid, serta Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Subandi Sarjoko.

Sementara Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wapres Guntur Iman Nefianto, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi, serta Tim Ahli Wapres Saleh Husin serta Farhat Brachma.

Sumber : NN/SK- BPMI, Setwapres
Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *