oleh

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Geregi Sebagai DPO

Lampung Utara | indeks.co.id — Hingga saat ini sudah ditetapkan tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Jum’at 06/05/2022.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengatakan, tersangka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena Polisi sudah melakukan upaya pencarian disejumlah titik tetapi tersangka tidak ditemukan.

“Kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan tersangka (Radi) warga lingkungan II kelurahan Bukit Kemuning kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, dengan nomor laporan Polisi : LP/60/V/2022/SPK/-SRK-BUKIT KEMUNING/RES/LAMPUNG/POLDA LAMPUNG/TGL/01/05/2022/PASAL/338 KUHP/PIDANA/PASAL 351/AYAT (3),” ujar  Eko Rendi melalui releasenya 6 Mei 2022.

Menurutnya, saat ini tersangka masih dalam pengejaran, Polisi juga masih mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat pada malam kejadian dengan begitu diharapkan masyarakat dapat berperan aktif mengendus keberadaan tersangka,ucapnya.

Polres Lampung Utara  berharap dengan ditampilkannya foto tersangka pengeroyok Geregi yang bersangkutan bisa menyerahkan diri atau dapat ditangkap secepatnya sehingga mempermudah Polisi dalam menangani kasus ini.

Kemudian sebagai bentuk rasa terima kasih keluarga korban yang merupakan tokoh gunung Labuhan Waykanan HI.ROMLi (DPRD Waykanan) ditempat terpisah mengatakan akan memberikan imbalan sebanyak Rp 5.000.000(lima juta rupiah) sebagai bentuk apresiasi dari keluarga korban apabila ada masyarakat memberikan informasi keberadaan pelaku.

“Kasih tahu ke Polisi biar ditangkap, saya kasih apresiasi 5 jt. Tolong dibantu biar cepat dapat tersangka RADI itu,” ucapnya.

Laporan : CN
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Persiapkan Material Dalam Rangka menjelang TMMD ke 112 TA. 2021 Kodim 1417/Kdi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *