oleh

Ditangkap KPK, Ini Jumlah Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin

Jakarta _ Indonesia Ekspress | INDEKS.CO.ID — BUPATI Bogor, Ade Yasin ditangkap petugas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi melalui OTT ( Operasi Tangkap Tangan ).Ade Yasin ditangkap di Jawa Barat, Selasa (27/4/2022).

Selain dia, KPK juga menangkap beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022) .

“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ucap dia.

Ali mengatakan, giat tangkap tangan itu dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam, hingga pagi Rabu pagi.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.

KPK, lanjut Ali. masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujar dia.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 31 Maret 2021, jumlah harta kekayaannya mencapai Rp 4 miliar.

Berikut rinciannya.

Tanah dan bangunan senilai total Rp. 2.290.000.000
Tanah dan bangunan seluas 574 m2/313 m2 di Bogor senilai Rp 1.650.000.000
Tanah seluas 340 m2 di Bogor senilai Rp. 505.000.000
Tanah seluas 1590 m2 di Bogor senilai Rp 135.000.000
Alat transportasi dan mesin senilai total Rp 635.000.000
Mobil Mitsubishi Xpander 1.5L Ultimate tahun 2019 senilai Rp. 200.000.000
Mobil BMW 32O I CKD AT tahun 2016 senilai Rp. 435.000.000
Harta bergerak lainnya senilai Rp. 600.000.000
Kas dan setara kas senilai Rp. 726.788.687
Sub total Rp 4.251.788.687

BACA JUGA  Siapkan Huntap di Pombewe, Wapres Minta Kementerian PUPR Bangun Smart Village

Hutang senilai Rp 140.607.046
Total harta kekayaan senilai Rp 4.111.181.641.

Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *