HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalPEMERINTAHANREDAKSI

PERANAN BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL

2457
×

PERANAN BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Indonesia Ekspress _ INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Dalam upaya melaksanakan Visi-Misi Presiden RI Tahun 2019-2024 dan Arah Kebijakan Jaksa Agung tentang peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto mengungkapkan bahwa Bidang Intelijen baik di Kejaksaan Agung maupun di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri berperan dalam mendukung kegiatan proyek pembangunan strategis nasional (PSN) melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat D).

JAM-Intelijen menjelaskan jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp252.277.635.866.877 (dua ratus lima puluh dua triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Sementara itu, jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sampai dengan Maret 2022 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp50.175.487.604.740 (lima puluh triliun seratus tujuh puluh lima miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa pihaknya berperan melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. (K.3.3.1).

PERANAN BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL

Indonesia Ekspress _ INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Dalam upaya melaksanakan Visi-Misi Presiden RI Tahun 2019-2024 dan Arah Kebijakan Jaksa Agung tentang peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto mengungkapkan bahwa Bidang Intelijen baik di Kejaksaan Agung maupun di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri berperan dalam mendukung kegiatan proyek pembangunan strategis nasional (PSN) melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat D).

BACA JUGA  Menko Polhukam: Menuju Keanggotaan FATF, Indonesia Sejajar dengan Negara Maju

JAM-Intelijen menjelaskan jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp252.277.635.866.877 (dua ratus lima puluh dua triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Sementara itu, jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sampai dengan Maret 2022 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp50.175.487.604.740 (lima puluh triliun seratus tujuh puluh lima miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa pihaknya berperan melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. (K.3.3.1).

Jakarta, 22 April 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!