oleh

TRIYONO MARTANTO UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Pengucapan sumpah dilakukan pada Senin, 11 April 2022 pukul 10.00 WIB di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung, Jakarta.

Pengucapan sumpah tersebut  dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 30/P Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan  Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial.

Triyono akan menduduki posisi sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial selama lima tahun ke depan terhitung sejak pengucapan sumpah jabatan. Triyono menggantikan posisi Drs. Aman Santosa, M.B.A.

Dalam sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Triyono berjanji akan bekerja dengan sungguh-sungguh serta tidak memberikan  atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Ia juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga berjanji senantiasa akan menjalankan jabatan dengan jujur, saksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban. Ia juga bersumpah akan berlaku sebaik-baiknya,dan seadil-adilnya seperti layaknya, bagi seorang wakil ketua pengadilan pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 pada Mahkamah Agung, para pejabat dari Pengadilan Pajak, dan undangan lainnya.

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI
LAPORAN : SYAM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Output dari Musrenbang Kejaksaan RI 2024 Akan Menghasilkan Program Pelayanan Hukum Menuju Transformasi Penegakan Hukum Modern”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *