oleh

DAMRI Umumkan Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — DAMRI merilis syarat perjalanan terbaru untuk melayani pelanggan melakukan mudik lebaran 2022 periode 15 April – 15 Mei 2022.

Layanan mudik lebaran 2022 yang dioperasikan DAMRI mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. DAMRI menerapkan syarat perjalanan yang mengacu pada SE tersebut sebagai upaya untuk memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindung dari penyebaran virus COVID-19, tutur Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri.

Adapun ketentuan yang wajib diperhatikan untuk melakukan perjalanan mudik bersama DAMRI adalah, bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen. Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, terang Siti Inda Suri.

Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan DAMRI, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

“Seluruh pelanggan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, tambahnya.

Pada angkutan lebaran 2022, DAMRI mengerahkan 460 armada bus yang telah melalui proses rampcheck, melaksanakan sekitar 8.715 trip dengan prediksi pelanggan sekitar 205.376 orang yang akan dilayani di luar pelanggan regular. Pemesanan tiket mudik lebaran dapat dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps dan situs tiket damri.co.id.

BACA JUGA  Prabowo Ingin Rangkul Semua Pihak Bila Terpilih Presiden: Kita Semua Menang Kalau Kerja Sama

Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu, (6/4/2022), mengatakan bahwa pergerakan masyarakat menggunakan transportasi darat pada masa mudik lebaran diperkirakan mencapai 26 juta pemudik yang paling banyak berasal dari wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur dengan tujuan mudik Jawa Tengah, Sulawesi, dan Kalimantan.

Berdasarkan survei terkait perkiraan puncak arus mudik, data sementara menunjukkan bahwa puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi di tanggal 29 dan 30 April 2022, serta arus balik diperkirakan pada tanggal 8 Mei 2022.

DAMRI juga menyiagakan Posko AHRI yang akan berlangsung pada 15 April hingga 15 Mei 2022 mendatang yakni wilayah Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kami akan memastikan  persiapan sarana dan prasarana akan memadai sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pelanggan DAMRI. Tidak lupa diimbau kepada pelanggan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan sebagai bagian dari syarat perjalanan, pungkas Siti Inda Suri.

Layanan mudik DAMRI akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. Perubahan operasional dan layanan DAMRI akan tetap disampaikan melalui website resmi www.compro.damri.co.id dan akun media sosial resmi di DAMRI (@damriindonesia) di Facebook, Twitter, maupun Instagram. Pelanggan juga dapat bertanya seputar layanan operasional dengan menghubungi call center 1500-825.

*akhir*

Tentang DAMRI
DAMRI adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang transportasi darat. Berkantor pusat di Jakarta, DAMRI saat ini memiliki 4 Divisi Regional, serta 57 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdiri sejak 25 November 1946, DAMRI berupaya menjadi perusahaan transportasi kelas dunia yang handal, berkinerja unggul, dan berkelanjutan, dengan menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam aktivitas usaha perusahaan.

BACA JUGA  Video : Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Komunikasi Perusahaan
P: 021- 8583131 ext. 212
E: humas@damri.co.id

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : Atikah

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *