oleh

Tegas! Panglima TNI Jenderal Andika Larang Prajurit Jadi Pengaman Proyek

JAKARTA – INDEKS.CO.ID — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga meminta prajurit untuk tidak melakukan pengamanan proyek dengan keputusan sepihak. Seluruhnya, kata dia, harus memiliki izin dari Pangdam.

“Makanya dalam instruksi saya, tidak ada, tidak ada yang melakukan pengamanan proyek apapun, kecuali atas perintah Pangdam,” ujar Andika dalam YouTube pribadinya, Selasa (22/3/2022).

“Jadi semua harus bisa bertindak secara disiplin, hati-hati, tidak sembarangan. Pada saat yang bersamaan selalu siap di mana pun juga,” imbuhnya.

Sebelumnya Jenderal Andika mengatakan bahwa Komandan Posramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua melakukan kebohongan terkait serangan yang dilancarkan oleh KKB pada 27 Januari lalu. Dalam peristiwa itu, 3 prajurit dinyatakan gugur.

Andika menuturkan Danpos berbohong jika saat itu dirinya melakukan patroli ke sejumlah titik. Padahal, kejadian yang sebenarnya mereka tengah melakukan operasi pengamanan ke proyek galian pasir.

“Jadi misalnya dikatakan dia mengeluarkan pengaman pos itu, patroli, ke titik ini, ke titik A, ternyata yang dilakukan itu ke proyek galian pasir,” kata Andika saat ditemui di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Atas hal itu, Andika pun mempertanyakan untuk apa mereka berada di lokasi proyek. Menurut dia, tindakan itulah yang coba ditutupi oleh Danpos Gome agar tidak diketahui oleh Komando Atas.

“Kalau dilaporkan sebenarnya pasti mungkin ada pertanyaan, itu apa di situ? Boleh enggak kamu di situ? Nah sehingga itulah yang kemudian ditutupi harapannya enggak ketahuan,” tuturnya.

Dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Danpos tersebut amatlah salah. Sebab, saat melakukan patroli ke galian ada pasir tidak ada izin yang dikeluarkan.

Selanjutnya, Andika menyayangkan tindakan yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan jeli itu. Hal itu dikarenakan, lokasi itu merupakan wilayah yang rawan.

BACA JUGA  Pendaftaran Tanah serta Perbaikan Internal sebagai Upaya Meminimalisir Sengketa dan Konflik Pertanahan

“Satu itu salah karena enggak ada izin. Kedua, dilakukan juga tanpa pertimbangan taktis. Ingat ini kan bukan daerah lain, ini daerah yang memang keamanannya juga agak lebih tidak biasa,” ucapnya.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *