oleh

Gunakan Aplikasi _E-Filling_, Wapres Imbau Masyarakat untuk Lapor SPT Tahunan Pajak Tepat Waktu

Jakarta, indeks.co.id — Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun. Saat ini, pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara _online_ melalui aplikasi _e-filling_. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” tutur Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 miliknya melalui _e-filling_ di Jakarta, Senin (07/03/2022).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pelaporan SPT Pajak melalui _e-filling_ memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,” ungkap Wapres.

Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

“Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” imbau Wapres.

Sebab, tambahnya, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.

“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegas Wapres.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi SKEBP Rajungan,Dirut PT. Surveyor Indonesia Diperiksa KEJAGUNG

Menutup keterangan persnya, Wapres pun mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

“Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan _e-filling_, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Wapres dalam acara ini Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmardrin Noor, serta Kepala KPP Pratama Jakarta Kota Februar Adityawan.
(NN/SK-BPMI, Setwapres)
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *