oleh

Jam Pidsus Terima Hasil Perhitungan BPK, Kerugian Negara Akibat Dugaan Tipikor Perum Perindo Sebesar RP.176.810.167.066,00 dan USD 279,891.50

JAKARTA _ indeks.co.id — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Akibat penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp176.810.167.066,00 (seratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta seratus enam puluh tujuh ribu enam puluh enam rupiah dan USD 279,891.50 (Dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu poin lima puluh dollar Amerika). (

Jakarta, 14 Februari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Panglima TNI  Bersama Kapolri Meresmikan Monumen Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *