oleh

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Purnawirawan Polri di Soppeng

Soppeng _ indeks.co.id — Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Soppeng melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan Purnawirawan Polri berpangkat Kompol di Desa Abbanuangnge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 09 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Novi Kurniawan saat dihubungi indeks.co.id mengatakan, kronologis kejadian bermula dimana sebelumnya anak korban an. ARYA bersama temannya an. EVALINA dikejar oleh pelaku yang marah ketika didahului sepeda motornya, ucapnya Kamis 10 Februari 2022.

Pelaku Mengejar anak korban hingga di depan rumahnya, korban an. Kamaruddin keluar rumah setelah mendengar keributan di depan rumahnya tiba-tiba pelaku memarangi korban yang mengenai dada korban dan menyebabkan meninggal dunia,ucap Kasat Reskrim Polres Soppeng.

“Korban seorang Purnawirawan Polri berpangkat Kompol atas nama KAMARUDDIN Umur 65 yang juga merupakan warga Dusun Abbanuange Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng,”terang Iptu Novi Kurniawan.

Dikatakannya, saksi-saksi yang di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) diantaranya Lelaki Nurharyanto Margasatya,alamat : Dusun Abbanuange Desa Abbanuange, Hj. Nurhayati Matta,alamat Dusun Abbanuange Desa Abbanuange,jelasnya.

Kasus tersebut sedang ditangani unit Reskrim Polsek Lilirilau bersama Tim Resmob Polres Soppeng dan saat ini dilakukan pengejaran kepada pelaku,pungkasnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sambut Yonzipur 2/SG di LIA, Danrem Tekankan Segera Beradaptasi dan Hindari Pelanggaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *