oleh

PRAJURIT SATGAS 412 KOSTRAD BANTU PEMAKAMAN JENAZAH DI PEDALAMAN PAPUA

Lanny Jaya, Papua – indeks.co.id — Sebagai wujud rasa belasungkawa dan peduli sesama, Prajurit Satgas Yonif MR 412 Kostrad dari Pos Malagayneri hadir dan membantu prosesi pemakaman jenazah warga yang meninggal dunia atas nama Bapak Wegiles Kogoya karena sakit, pemakaman sendiri dilakukan di Desa Lowanom Distrik Malagayneri Kabupaten Lanny Jaya.

Dalam proses pemakaman, Prajurit Satgas 412 Kostrad terlihat kompak bersama masyarakat Desa Lowanon dalam menggali kuburan, tidak hanya itu Prajurit Satgas Serma Nicodemus berkesempatan memimpin ibadah singkat dan ungkapan belasungkawa sebelum jenazah dimasukan ke liang kubur.

Danpos Malagayneri Lettu Inf Satria Buana Yudha Bakti, S.Tr.Han dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (6/2) mengatakan bahwa Prajurit Satgas Yonif MR 412 Kostrad turut berduka cita, hadir dan membantu prosesi pemakaman jenazah warga Desa Lowanom yang meninggal dunia.

“Sebagai wujud kepedulian antar sesama dan rasa empati, kami hadir sekaligus membantu prosesi pemakaman jenazah Bapak Wegiles Kogoya, disisi lain kami hadir di tanah papua ini senantiasa membawa kedamaian dan solusi bagi sesama”, ungkap Lettu Inf Satria

Lebih lanjut dikatakan, “Kami atas nama keluarga besar Satgas Yonif MR 412 Kostrad turut berduka cita yang sedalam dalamnya dan semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan penghiburan”, imbuhnya

Bapak Gembala Terius Kogoya, mewakili pihak keluarga yang ditinggalkan mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Prajurit Satgas Yonif MR 412 Kostrad atas kepeduliannya membantu proses pemakaman.

“Adik adik TNI 412 Kostrad telah hadir dan membantu pemakaman, saya mewakili pihak keluarga mengucapkan terimakasih, semoga Satgas TNI 412 selalu diberkati Tuhan dimanapun melayani”, pungkas Terius Kogoya.

Sumber : Pensatgas412
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dandim 1702/Jayawijaya :  Pembentukan Tiga  DOB Provinsi Baru Papua Percepat Pembangunan Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *