oleh

Dandim 0503/JB Bersama Danramil 01/TS Adakan Pemantauan 3 Vihara di Wilayah Tamansari, Jakbar

Jakarta Barat – indeks.co.id — Dandim 0503/JB, Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, S.Sos.,MM di dampingi Danramil 01/Tamansari, Mayor Inf Zulkarnaen Galib sambangi beberapa Vihara di wilayah Tamansari dalam rangka pengecekan pengamanan

Pelaksanaan Sembahyang Perayaan Imlek Gong Xi FA CAI 2573 tahun 2022, Selasa (01/02/22).

Titik pertama yang di kami kunjungi bersama Dandim 0503/JB di Vihara Avalokiteswara Jalan Mangga Besar Raya, No. 58, Rt 05/01, Kel.Tamansari, Kec.Tamansari, Jakarta Barat yang di sambut dengan Suhu Beny/Maha Bhiksu Dutavira Sthavira (Ketua Vihara Avalokiteswara).

Danramil 01/Tamansari, Mayor Inf Zulkarnaen Galib menjelaskan, hari ini ada tiga titik lokasi yang kami kunjungi dalam memonitoring/pengecekan pengamanan pelaksanaan Sembahyang Perayaan Imlek Gong Xi FA CAI yang ke 2573 di wilayah binaa kami Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/JB.

“Titik Pertama di Vihara
Avalokoteswara Mangga besar Tamansari, Vihara
Dharma Bhakti, Kel. Glodok Kec. Tamansari dan Vihara Dharma jaya Toasebio.”Kata Danramil.

Masih kata Mayor Galib, kunjungan kami ini dalam rangka pengecekan pengamanan agar yang merayakan imlek hari ini dapat sembahyang dengan khusyuk, begitu pun dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemic ini tentunya itu sasaran utamakan kami selaku pengamanan agar seluruh yang hadir dapat menerapkan protokol kesehatan.

Sesuai hasil pantauan kami awak media , Selain Dandim 0503/JB dan Danramil 01/Tamansari, turut
hadir Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Camat Tamansari, Agus Sulaeman,bapak Arifin  (Ketua Yayasan Vihara Dharma jaya Toasebio ).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua Dewan Pers : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *